• Senin, 25 September 2023

Pelabelan Peringatan BPA Upaya Lindungi Kesehatan Anak Indonesia.

- Kamis, 25 November 2021 | 06:23 WIB

GELIATEKONOMI, JAKARTA -- KETUA Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, protes keras atas ungkapan yang menyatakan bahwa Sertifikasi BPA terhadap kemasan plastik yang mengandung Bisphenol A (BPA) akan menganggu Industri AMDK secara keseluruhan. 

Arist menangkap pernyataan itu jelas tidak mementingkan kesehatan masyarakat. Terutama bagi bayi, balita dan janin pada ibu hamil. 

'Bayi, balita, janin dan anak - anak merupakan kelompok usia rentan. Mereka belum memiliki sistem detok yang bagus di dalam tubuh,' papar Arist Merdeka Sirait, kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 23 November 2021.

Baca Juga: Setelah Terkumpulnya Dana Dari Para Agnia, Renovasi Mesjid Mulai Dikerjakan.

Lebih menyakitkan, lanjut Arist, pernyataan itu diungkapkan pejabat Kemenperin dan bertepatan dengan 32 tahun konvensi PBB hak anak. Di mana ada 10 hak anak. Salah satunya hak untuk hidup sehat. 

Setiap 20 November kita peringati hari konvensi hak anak dunia. Pada saat itu di tahun 1989, PBB mengamanatkan konvensi hak anak. Bahwa anak - anak itu memiliki 10 hak dasar yang harus diperhatikan,' ujarnya.

Arist memaparkan konvensi hak anak, ada poin nomer 3 hak untuk memperoleh perlindungan. Poin nomer 4 hak memperolah makanan (makanan sehat tentunya) dan hak atas kesehatan tubuh yang sehat akan membuat anak berkembang optimal. 

Baca Juga: HUT Ke 25 Tahun Grup Band Jamrud Gelar Konser Virtual.

Jika dicerna, lata Arist lagi, pernyataan Kemenperin itu melanggar 3 poin konvensi hak dasar anak. Anak harus mendapat makanan dan minuman yang sehat. Hal ini jelas melanggar hak anak akan hidup sehat dan perlindungan kesehatan dari negara. 

Dengan adanya pelabelan pada galon guna ulang dan kemasan plastik lainnya dengan kode No.7 yang mengandung BPA, setidaknya telah melaksanakan tiga fungsi, perlindungan, memberi makan dan minuman yang sehat dan hak anak untuk hidup sehat,' ujar Arist.

Sejak awal Komnas Perlindungan Anak mendorong kepada BPOM agar memberi label pada galon guna ulang dan kemasan plastik lainnya dengan kode plastik No.7. 

Dengan begitu industri tidak perlu ganti galon dan kemasan. Hanya mengingatkan kepada masyarakat agar bayi, balita dan janin tidak mengkonsumsinya. 

'Kalau ada label peringatannya masyarakat tidak keliru lagi memilih produk yang sehat. Terutama agar menjaga anak-anak, bayi, balita dan janin, Jangan ditulis kecil-kecil. Karena untuk konsumsi bayi, balita dan ibu hamil tidak boleh ada batas ambang BPA pada kemasan plastik No.7 yang mengandung BPA, Harus zero BPA,' ungkap Arist. 

Halaman:

Editor: Herry Kusraeli

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Waspada Bahaya BPA

Jumat, 12 Agustus 2022 | 13:58 WIB

Munas HKN Ke IV, Perkuat Integritas Internal

Minggu, 20 Maret 2022 | 17:04 WIB
X