GELIATEKONOMI, JAKARTA -- KETUA Umum Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL), Roso Daras, menyambut gembira proses harmonisasi BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) merevisi Peraturan Kepala BPOM No.31/2018.
BPOM merencanakan pelabelan free BPA bagi kemasan plastik berbahan Polycarbonat yang mengandung BPA.
'Langkah BPOM sangat tepat karena lebih memerhatikan masalah kesehatan ketimbang mementingkan keuntungan semata. Itu artinya BPOM telah selaras dengan tugas konstitusi,' ujar Roso Daras, melalui sambungan telpon di Jakarta, Jum’at, 31 Desember 2021.
Roso menambahkan, kesehatan sebagai bagian dari hak asasi manusia dan merupakan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan. Hal ini, kata dia, sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana amanat Pembukaan UUD RI Tahun 1945.
'Perubahan Kedua UUD RI Tahun 1945 yang memuat jaminan konstitusional hak memperoleh pelayanan kesehatan sebagai salah satu hak asasi manusia,' ujarnya.
Baca Juga: Prajurit Kodam III Siliwangi Berbagi Kebahagiaan
Lebih spesifik, Roso Daras menunjukam Pasal 1 point 1 (1) UU Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan. Bahwa kesehatan merupakan kondisi sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang produktif secara ekonomis.
'Karena itu kesehatan merupakan dasar dari diakuinya derajat kemanusiaan. Di semua Negara, setiap Pemerintah memperhatikan kesehatan warga lebih utama dibandingkan apa pun,' tandasnya.
Langkah BPOM, kata Roso, menunjukkan peran sebagai badan pengawas benar-benar berfungsi. Karena itu, JPKL mendukung keputusan BPOM yang akan merevisi Peraturan Kepala BPOM no 31/2018, serta mendukung pelaksanaan pelabelan pada kemasan plastik yang mengandung BPA.
'Keputusan ini akan menyelamatkan bayi Indonesia dari ancaman autisme, penyakit prostat, saraf, kelahiran prematur, kanker dan masih banyak lagi,' tegas Roso.
Selaras dengan itu, Roso juga menyesalkan pernyataan salah seorang ketua asosiasi usaha AMDK yang mengatakan bahwa ini soal perang industri AMDK. Menurut Roso, itu pernyataan yang membabi buta.
Menurut Roso, banyak negara di dunia, sudah melarang atau mengatur ketat penggunaan kemasan plastik yang mengandung BPA untuk kemasan makanan dan minuman yang akan dikonsumsi oleh bayi, balita dan ibu hamil.
Baca Juga: KPK Akan Bertindak Sesuai Fakta Hukum dan Sesuai Prosedur Due Process of Law
'Kalau ingin industri AMDK maju, justru makin meningkatkan keamanan bagi konsumen. Bukan mengorbankan konsumen demi industri, kesehatan tetap yang diutamakan,' sergahnya.
Artikel Terkait
Ini Kisah Cewek Buta Warna, Yang Harus Menghadapi Dunia Sekitarnya Dengan Segala Masalahnya
Kasad Akan Kawal Insiden Kecelakaan di Nagreg, Yang Dilakukan Oknum Prajurit TNI AD
Dan Ratu Tasha Pun, Merasa Kaget
KPK Akan Bertindak Sesuai Fakta Hukum dan Sesuai Prosedur Due Process of Law
KASIH Menyerahkan Bantuan Berupa Beras dan Uang Tunai
Jajaran Kodam III Siliwangi Melaksanakan Program Kerja dan Anggaran Sesuai Dengan Yang Telah Ditetapkan
160 Nakes Lakukan Vaksinasi Door To Door Demi Kejar Target
Jumlah Tersangka Yang Sudah Dilakukan Penahanan Sebanyak 123 Orang
Ini Catatan Akhir Tahun 2021, Serta Menyongsong Tahun 2022
Prajurit Kodam III Siliwangi Berbagi Kebahagiaan