JAKARTA, GELIAT EKONOMI - Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Dr. Reda Manthovani, SH, LLM menjelaskan berdasarkan riset DataReportal menunjukkan jumlah pengguna media sosial mainstream, seperti You Tube, Whatsapp, Facebook, Instagram, Tik Tok, Facebook Messenger, twitter, di Indonesia jumlahnya mencapai 191,4 juta pada Januari 2022.
Meskipun demikian, kata Reda, media sosial ini dapat diibaratkan seperti “pedang bermata dua” sebab selain mendatangkan banyak manfaat, tetapi jika digunakan secara tidak bertanggungjawab sudah pasti akan berujung dengan persoalan hukum.
“Fakta menunjukkan tren kriminal saat ini bukan hanya korupsi, terorisme, narkotika, namun kasus-kasus yang turut mewarnai adalah berhubungan dengan teknologi internet dan media sosial, termasuk kasus pencemaran nama baik lewat media sosial internet. Disamping pencemaran nama baik, termasuk pula perdagangan gelap, penipuan, pemalsuan, pornografi, SARA dan berita bohong,” tutur Reda saat Diskusi Lingkar Merdeka SMSI, yang digelar secara hybrid, online dan offline di kantor pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jalan Veteran II, Jakarta Pusat, Rabu, 8 Juni 2022.
Baca Juga: Taufiqurokhman: Pengguna Internet di Indonesia Mencapai 88,1 Juta, Terbanyak Kaum Wanita
Penggunaan media sosial, kata Reda, telah cukup banyak yang berujung pada permasalahan hukum. Reda memberi contoh
Ia mencontohkan, kasus Adam Deni dan Ni Made dituntut 8 tahun penjara [melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 jo.UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Buni Yani divonis 1,5 tahun penjara [melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 jo.UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE];
Baca Juga: Sebagai Calon Pemimpin, Kaum Milenial Harus Pahami Empat Pilar Kebangsaan
Lalu I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) divonis 1,2 tahun penjara [melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 11 Tahun 2008 jo.UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE. Dan Dhani Ahmad divonis 1,6 tahun penjara [melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 jo.UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE].
Artikel Terkait
Membangun Ketahanan Keluarga Kewajiban Seluruh Anggota Keluarga, Termasuk Keluarga Prajurit TNI
Menciptakan Market Baru di Apotek Bagi Produk-produk UMKM
Orienteering Bike, Disosialisasikan Di Kejuaraan Downhill Cikole
Belajar Bahasa Inggris Lewat Game “Dawn of Civilization” dan “Ed” the Learning Bot
Eksklusif Indosiar Tayangkan Timnas FIFA MATCHDAY INDONESIA vs BANGLADESH
Dengan Adanya 'Isu' Pilpres 2024, Ketua KPK Meminta Dirinya Jangan Diganggu
Dihadapan Komunitas Sunda Ngahiji, Hoerudin Amin Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan Bersama Yayasan Duha
Sekarang Aturan Yang Memberatkan UMKM Telah Dipotong
Bagaimana Cara Menyelamatkan Diri, Jika Terseret Arus Deras Sungai
Sukseskan Sail dan Touring Sekeseler Siliwangi
Mister Rimba Pun Hadir Untuk Menolong Sesama
Membangun Komunikasi Sosial Yang Efektif, Di Era Digital Guna Mendukung Tugas Pokok TNI AD
Jabar Dorong Inovasi Produk Pangan Lokal
Sebagai Calon Pemimpin, Kaum Milenial Harus Pahami Empat Pilar Kebangsaan
Taufiqurokhman: Pengguna Internet di Indonesia Mencapai 88,1 Juta, Terbanyak Kaum Wanita