GELIATEKONOMI, GARUT - Akibat perbuatannya yang menyalahgunakan jabatan, oknum Kepala Desa di Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut, digiring ke Rumah Tahanan kelas llB Garut, Senin 12 Desember 2022.
Setelah diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri Garut secara intensif dan ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tilep uang rakyat.
Baca Juga: Suasana Hangat di Distrik ILU Kabupaten Puncak Jaya Papua
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Neva Sari Susanti mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, oknum Kades berinisial K ini, telah melakukan tindakan pidana korupsi sejumlah program kegiatan yang didanai dari Dana Desa (DD).
‘Ada sejumlah kegiatan yang anggarannya dari Dana Desa, malah disalahgunakan oleh tersangka K,’ terang Neva di Kantor Kejaksaan Negeri Garut Jalan Merdeka – Tarogong Kidul Garut, Selasa 13 Desember 2022.
Dia merinci, tersangka K menyalahgunakan anggaran antara lain pembelian mobil ambulan desa sebesar Rp.200 juta yang dilaksanakan lewat masa tahun anggaran.
Lalu program pembuatan sarana Desa Wisata sebesar Rp. 263 juta, oleh tersangka K ternyata hanya digunakan kurang dari 40 persen anggaran. Karena itu, pembangunannya menjadi mangkrak hingga saat ini. Bahkan pembangunan tersebut bukan diatas lahan aset milik desa.
Sedangkan, untuk program pemberdayaan masyarakat mencapai Rp32 juta, yang disalurkan hanya sekitar Rp 5 juta.
‘Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan Rp. 493 juta,’ ucap Neva.
Tersangka sama sekali belum mengembalikan kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat.
Baca Juga: Begini Cara Maksimalin 4 Fitur Agar Mabar Lebih Lancar
Atas perbuatannya, oknum kades dijerat pasal 2 Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 dan pasal 3, dengan ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara serta denda minimal Rp50 juta.
Keterangan yang berhasil dihimpun, tersangka K diperiksa sejak Senin siang hingga sore sekitar pukul 17.00 wib.