GELIAT EKONOMI,BANDUNG --Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat (Jabar) diwakili Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Ir. H. Abdul Hadi Wijaya, M.Sc, Ali Rasyid, M.Sos, Drs. H. Yod Mintaraga, MPA dan H. Sadar Muslihat, SH menerima audiensi dari Dewan Da'wah Jawa Barat terkait dengan permen Kemendikbud Riset dan Teknologi No. 30 tahun 2021, yang bertempat di Gedung DPRD Jabar. Senin,22 November 2021.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Ir. H. Abdul Hadi Wijaya, M.Sc menanggapi hal tersebut mengatakan, sesungguhnya undang-undang tentang tindak pidana kekerasan seksual itu masih belum selesai jadi peraturan tersebut mendahului undang-undang induknya.
"Padahal Peraturan Kementrian (permen) yang levelnya itu sangat rendah dalam tata perundang-undangan ngeduluin undang-undangnya sendiri, ini sangatlah tidak etis," katanya.
Baca Juga: Wagub Uu Ruzhanul Ulum,Berharap PABPDSI Mampu Menghadirkan Sinergisitas
Abdul Hadi menyatakan secara institusi Komisi I dan Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat akan membuat pernyataan bahwa menolak semua bentuk kekerasan terutama terkait seksual konsen yang mengarah terhadap suka sama suka.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat H. Sadar Muslihat, SH menambahkan, adanya audiensi tersebut sebagai bukti nyata atas kegelisahan masyarakat Indonesia khususnya di Jawa Barat tentang permen Kemendikbud Riset dan Teknologi No. 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
"Saya yakin reaksi dari permen ini juga bukan hanya dari masyarakat Jawa Barat mungkin hampir di seluruh Indonesia," kata Sadar.
Baca Juga: Kujang Sumber Inspirasi Dan Motivasi Bagi Prajurit Dalam Membela Kebenaran.
Menurutnya, objek yang menjadi sasaran permen tersebut ialah perguruan tinggi yang notabene sebagai tempat mencetak calon-calon pemimpin bangsa dan dengan adanya peraturan tersebut menjadi multitafsir baik dikalangan masyarakat dan agama.
Sadar berharap, permasalahan ini dapat menjadi perhatian bapak Presiden Indonesia dan bagi masyarakat khususnya Dewan Dakwah Islamiyah tersebut harus berhati-hati dalam menyuarakan kritik melalui media sosial, pasalnya permasalahan ini harus disikapi secara bijak dan tidak mengundang ujaran kebencian.**
Artikel Terkait
Komisi III DPRD Minta PT. Jawista Jabar Kelola Gedung Ex Bioskop Kota Cimahi dengan Baik
Berikut Cara Mengenali Fase Penting Dalam Metode Diet Hormon
Berikut Preview Pertandingan Persib vs Persija
Waket DPD Nono : Kebangkitan Perekonomian Indonesia dengan Mendukung Eksistensi UMKM
Wagub Uu Ruzhanul : BUMDes Dapat Gerakan Ekonomi Desa
Presiden Jokowi Dorong Pertamina dan PLN Siapkan Transisi Energi
UMP 2022 Jabar Rp1.841.487,31 Win-win Solution, Berlaku bagi Pekerja di Bawah Satu Tahun
Pilkades Serentak Di Kabupaten Cirebon, Digelar Mulai Minggu 21 November 2021.
Ikadin Harus Menjadi Pelopor, Pendorong, Penggerak Terhadap Profesi Advokat.
Mobile Arts for Peace' (MAP) Indonesia, Memberi Pelatihan dan Peningkatan Kapasitas Di Bidang Seni Budaya.