GELIATEKONOMI, BANDUNG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang, telah melaporkan secara resmi adanya dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Obyek Wisata Sari Ater ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Senin 16 Januari 2023 lalu.
Baca Juga: Luncurkan Pakaian Muslim, Begini Model Brand Taty Soe
Tak hanya itu, Pemkab Subang merasa bertahun-tahun dirugikan dalam hal bagi hasil keuntungan usaha dalam kerjasama pengelolaan Sari Ater. Mulai perjanjian pertama tahun 1987 yang telah diaddendum 3 kali, yakni tahun 1991,2005, 2012 karena adanya biaya-biaya yang tidak seharusnya dibebankan sebelum bagi hasil.
Ketua Tim Advokasi Pemkab Subang, Ardi Kusumah SH yang ditugaskan Bupati Subang mengungkapkan, kerugian ditimbulkan akibat belum diserahkan seluruh aset Obyek Wisata Sari Ater kepada Pemkab Subang, mengakibatkan kerugian cukup besar.
Baca Juga: Sajikan Yang Unik dan Menarik Dari Duo Anggrek
'Seharusnya diserahkan selambat-lambatnya 1(satu) bulan sejak ditandatanganinya addendum perjanjian Tahun 2012. Kami juga menduga, adanya kerjasama dengan pihak ketiga tanpa persetujuan Pemkab Subang,' ucapnya melalui sambungan telepon Rabu 18 Januari 2023.
Disinggung nilai kerugian, dia menyebut hal itu menjadi kewenangan Audit termasuk untuk kepentingan penyidikan.
'Yang jelas nilainya sangat besar,' pungkasnya tanpa menyebutkan besaran nominal. ***