Sidang KPK Kasus Suap MA, Heryanto Tanaka Menyebutkan, Uang Rp.11,2 M Dengan Dadan Tri Yudianto Murni Bisnis

- Kamis, 26 Januari 2023 | 17:32 WIB

GELIATEKONOMI, BANDUNG — KASUS Korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Dengan terdakwa Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno memasuki proses Persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Rabu 25 Januari 2023.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga orang saksi yaitu Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur di Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Serta Budiman Gandi Suparman selaku Ketua Umum Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim yang dipimpin Hera Kartiningsih dan Jaksa KPK banyak mencerar Saksi Heryanto Tanaka dengan pertanyaan terkait aliran uang sebesar Rp.11,2 miliar kepada Dadan Tri Yudianto.

Heryanto Tanaka dalam kesaksiannya mengaku mengenal Dadan Tri Yudianto, sekitar akhir tahun 2021 lalu sebagai Pebisnis di Bidang Kosmetik yakni Skincare.

Dari perkenalan itu, Tanaka akhirnya mengetahui jika Dadan, memiliki banyak relasi dari berbagai kalangan di Jakarta.

'Ini dia (Dadan) banyak temen di Jakarta,' ujar Tanaka.

Baca Juga: Film 'Uti Deng Keke' Film Karya Putra Daerah, Akhirnya Bisa Tayang Diputar di Bioskop CGV

Atas dasar itu, Tanaka kemudian meminta Dadan membantunya untuk mengawasi kinerja Yosep yang sedang mengurusi kasusnya ke tingkat Kasasi di MA.

Sebagai timbal balik, Heryanto Tanaka bakal menginvestasikan uang senilai Rp.11,2 miliar untuk bekerjasama dalam Bisnis Skincare dengan Dadan.

'Dadan mau membantu saudara ?,' tanya Anggota Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji.

'Iya. Dadan yang punya Skincare. Saya mau bekerjasama,' ujar Tanaka.

Dalam kesaksiannya juga, Tanaka bersikukuh bahwa uang senilai Rp. 11,2 miliar yang diberikan kepada Dadan. Dimaksudkan untuk Bisnis Skincare, bukan untuk kepentingan menyuap.

Sebagaimana diketahui, kasus itu berawal ketika adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas dari Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Pengadilan Negeri Semarang.

Gugatan diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur. Dengan diwakili melalui kuasa hukumnya yakni Yosep Parera dan Eko Suparno. Gugatan itu berlanjut kepada tingkat Kasasi di MA.

Halaman:

Editor: Herry Kusraeli

Artikel Terkait

Terkini

Satgas Pemulihan Cianjur Genjot RTG

Minggu, 12 Maret 2023 | 17:44 WIB

Memang The Virgin Sudah Tak Setia ?

Jumat, 10 Maret 2023 | 11:22 WIB
X