10,2 Juta Rokok Ilegal Berakhir di Fasilitas GreenZone, Diolah Jadi Energi Alternatif

 

KLAPANUNGGAL,Geliatekonomi  — Sebanyak 10.246.013 batang rokok ilegal hasil penindakan Bea Cukai Bogor dimusnahkan di fasilitas pengelolaan limbah GreenZone milik PT Solusi Bangun Indonesia Tbk melalui unit pengelolaan limbah Nathabumi.

Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) tersebut dilakukan pada Rabu, 12 Agustus 2026. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memastikan barang hasil penindakan tidak kembali beredar di masyarakat sekaligus ditangani dengan metode yang aman dan memperhatikan aspek lingkungan.

Rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Bogor sepanjang Desember 2025 hingga Juli 2026.

Proses pemusnahan turut disaksikan tim pengawas Bea Cukai Bogor untuk memastikan seluruh tahapan penanganan BMMN berlangsung transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Bea Cukai Bogor, Chotibul Umam, mengatakan penanganan barang hasil penindakan tidak berhenti pada tahap penyitaan. Barang tersebut harus dipastikan benar-benar dimusnahkan agar tidak kembali masuk ke peredaran.

“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga ingin memastikan barang tegahan ditangani hingga tuntas. Kami berterima kasih kepada Solusi Bangun Indonesia yang telah mendukung langkah ini dengan menyediakan fasilitas dan teknologi pemusnahan yang aman dan bertanggung jawab terhadap lingkungan,” ujar Chotibul.

Kolaborasi Bea Cukai Bogor dengan Solusi Bangun Indonesia sekaligus menunjukkan pemanfaatan fasilitas pengelolaan limbah industri untuk menangani barang sitaan negara.

Melalui Nathabumi, Solusi Bangun Indonesia menyediakan layanan pengelolaan berbagai jenis limbah dengan mengedepankan keselamatan, kepatuhan terhadap regulasi, serta perlindungan lingkungan.

General Manager AFR Division PT Solusi Bangun Indonesia Tbk, Budi Yuliadi Nugraha, mengatakan persoalan pengelolaan limbah yang semakin kompleks membutuhkan kolaborasi antara pemerintah dan dunia usaha.

“Nathabumi hadir untuk memberikan layanan pengelolaan limbah yang tidak hanya memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga mengedepankan prinsip keberlanjutan dan perlindungan lingkungan,” kata Budi.

Menurutnya, kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan menjadi bagian dari upaya menciptakan pengelolaan limbah yang mampu memberikan nilai tambah bagi lingkungan maupun industri.

Sejak 2007, Nathabumi telah menjadi mitra sejumlah institusi pemerintah serta perusahaan nasional dan multinasional dalam pengelolaan limbah. Layanan tersebut mencakup limbah industri B3 dan non-B3, sampah perkotaan, analisis dan laboratorium, hingga limbah pengeboran.

Dalam pengelolaan sampah perkotaan, Nathabumi juga telah bekerja sama dengan 21 pemerintah daerah untuk mengolah sampah menjadi refuse-derived fuel (RDF).

RDF kemudian dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif dalam proses produksi semen. Skema tersebut memungkinkan sampah dialihkan dari tempat pemrosesan akhir sekaligus dimanfaatkan sebagai sumber energi alternatif.

Budi menambahkan, pengelolaan limbah berbasis keberlanjutan merupakan bagian dari komitmen Solusi Bangun Indonesia untuk menghadirkan solusi yang tidak hanya menjawab kebutuhan industri, tetapi juga memberikan manfaat bagi lingkungan dan masyarakat.

Ke depan, Solusi Bangun Indonesia melalui Nathabumi berkomitmen memperluas kolaborasi dengan berbagai pihak untuk menghadirkan pengelolaan limbah yang aman, sesuai regulasi, dan berkelanjutan.

Kolaborasi tersebut diharapkan turut memperkuat penerapan prinsip ekonomi sirkular di Indonesia, termasuk dalam penanganan barang hasil penindakan negara agar tidak kembali beredar dan dapat dikelola secara bertanggung jawab.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *