BANDUNG || geliatekonomi.com – Panitia Khusus (Pansus) 17 DPRD Kota Bandung segera merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Gedung Inspektorat Daerah Kota Bandung dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung dengan penganggaran tahun jamak atau multiyears.
Pembahasan Raperda tersebut kini telah memasuki tahap finalisasi dan fasilitasi di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Jika proses harmonisasi dan fasilitasi berjalan sesuai rencana, Raperda tersebut ditargetkan dapat segera dibawa ke rapat paripurna DPRD Kota Bandung.
Anggota Pansus 17 DPRD Kota Bandung, Christian Julianto Budiman, membenarkan bahwa substansi Raperda telah memasuki tahap akhir pembahasan.
Menurutnya, Pansus 17 telah melakukan finalisasi dan saat ini Raperda sedang melalui proses fasilitasi oleh bagian hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Rencananya si hari Senin besok, tanggal 24, kita akan rapat sekali lagi harmonisasi. Jika memang hasilnya sudah direstui oleh Biro Hukum Jabar, maka tinggal diparipurnakan, kemungkinan di hari Senin juga,” ujar Christian saat dihubungi.
Raperda Jadi Landasan Penganggaran Tahun Jamak
Christian menjelaskan, Raperda tersebut pada prinsipnya menjadi salah satu landasan hukum untuk memastikan penganggaran pembangunan Gedung Inspektorat Daerah Kota Bandung dan RSUD Kota Bandung dapat dilakukan secara tahun jamak.
Skema multiyears diperlukan karena pembangunan kedua fasilitas tersebut tidak diselesaikan dalam satu tahun anggaran. Karena itu, dibutuhkan kepastian hukum dan penganggaran agar proses pembangunan dapat berlangsung secara berkesinambungan hingga proyek selesai.
Menurut Christian, regulasi tersebut nantinya akan mengikat komitmen penganggaran pembangunan kedua gedung strategis tersebut sesuai dengan tahapan yang telah direncanakan.
Dengan adanya perda, pelaksanaan pembangunan diharapkan memiliki dasar hukum yang lebih kuat sekaligus memberikan kepastian terhadap kesinambungan anggaran selama masa pengerjaan proyek.
Hal tersebut dinilai penting karena pembangunan dengan skema tahun jamak membutuhkan perencanaan yang matang dan tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Gedung Inspektorat Dibangun Dua Tahun
Christian mengatakan pembangunan Gedung Inspektorat Daerah Kota Bandung direncanakan berlangsung selama dua tahun.
Pembangunan tersebut dijadwalkan dimulai pada 2027 dan ditargetkan selesai pada 2028.
Sementara itu, pembangunan RSUD Kota Bandung direncanakan membutuhkan waktu lebih panjang karena akan dilaksanakan selama tiga tahun, yakni mulai 2027 hingga 2029.
Perbedaan waktu pembangunan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan dan kompleksitas masing-masing proyek.
Dengan Raperda penganggaran tahun jamak, DPRD berharap kesinambungan pembangunan dapat terjaga sehingga proyek tidak terhambat akibat persoalan penganggaran pada pergantian tahun anggaran.
DPRD Dukung Pembangunan RSUD Ujungberung
Christian menegaskan bahwa RSUD Kota Bandung yang dimaksud dalam Raperda tersebut merupakan pembangunan RSUD Ujungberung.
Pembangunan RSUD Ujungberung dinilai memiliki posisi strategis dalam memperkuat pelayanan kesehatan masyarakat Kota Bandung, khususnya di wilayah timur kota.
Menurut Christian, Kota Bandung saat ini telah memiliki RSUD Bandung Kiwari di wilayah barat yang fasilitasnya dinilai cukup baik. Karena itu, keberadaan RSUD Ujungberung di wilayah timur diharapkan dapat memperkuat pemerataan akses pelayanan kesehatan.
“RSUD Kota Bandung ini kan yang di Ujungberung ya. Kita kan melihat di Bandung di sebelah barat sudah ada Bandung Kiwari yang fasilitasnya sudah cukup baik, sudah bagus. Makanya ketika ini sudah tercantum di RPJMD juga untuk pembangunan RSUD Ujungberung dan kita mendukung,” ujarnya.
Pembangunan RSUD Ujungberung juga telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bandung. Karena itu, DPRD menilai pembangunan tersebut perlu dikawal agar dapat direalisasikan sesuai dengan perencanaan pemerintah daerah.
RSUD Ujungberung diharapkan nantinya mampu menjadi fasilitas kesehatan yang lebih representatif sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan berkualitas.
Perda Berikan Kepastian Hukum Pembangunan
Lebih jauh, Christian menilai keberadaan Perda tentang pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan RSUD Kota Bandung dengan penganggaran tahun jamak merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dan DPRD untuk memastikan pembangunan dapat berlangsung hingga selesai.
Regulasi tersebut juga menjadi instrumen untuk memberikan kepastian hukum terhadap proyek yang menggunakan skema multiyears.
Christian menekankan bahwa penganggaran tahun jamak harus memiliki dasar hukum yang jelas karena menyangkut kesinambungan anggaran pemerintah daerah selama beberapa tahun.
“Dan perda ini kan, salah satu bentuk komitmen untuk pembangunannya sampai selesai di 2020 ini. Jadi pengikat juga ya mungkin agar kepastian hukumnya. Jadi artinya kalau multiyears itu kan tidak boleh sembarangan atau bagaimana ya,” tutupnya.
Dengan semakin dekatnya tahapan finalisasi, Pansus 17 DPRD Kota Bandung berharap proses harmonisasi di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat dapat berjalan lancar.
Apabila hasil fasilitasi dan harmonisasi telah disepakati, Raperda tersebut selanjutnya dapat dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Penyelesaian Raperda ini menjadi langkah penting bagi Kota Bandung untuk memastikan pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan RSUD Ujungberung memiliki kepastian hukum, kepastian anggaran, serta kesinambungan pelaksanaan.
Khusus pembangunan RSUD Ujungberung, DPRD berharap proyek tersebut dapat selesai sesuai target sehingga pada 2029 masyarakat Kota Bandung, khususnya wilayah timur, dapat menikmati fasilitas pelayanan kesehatan yang lebih representatif dan memadai. *red












