Bukan Sekadar Ganti Status, Pansus DPRD Bandung Dorong BPR Naik Kelas Jadi Bank Daerah Profesional

Anggota Pansus 17 DPRD Kota Bandung, Eko Kurnianto W. (Foto/Ist.)

BANDUNG || geliatekonomi.com – Perubahan bentuk hukum BPR Kota Bandung menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) dinilai harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan secara menyeluruh. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bandung menegaskan perubahan tersebut tidak boleh berhenti pada pergantian nama maupun status badan hukum, tetapi harus diikuti peningkatan kualitas tata kelola, kesehatan keuangan, profesionalisme manajemen, dan manfaat bagi masyarakat.

Anggota Pansus 17 DPRD Kota Bandung, Eko Kurnianto W., mengatakan perubahan bentuk hukum BPR Kota Bandung menjadi Perseroda harus diarahkan untuk membangun bank milik daerah yang sehat, profesional, kompetitif, serta mampu memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian Kota Bandung.

“Pansus DPRD Kota Bandung melihat perubahan bentuk hukum BPR Kota Bandung menjadi Perseroda bukan sekadar perubahan nama atau perubahan status badan hukum. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana perubahan ini menjadi momentum untuk membangun bank milik daerah yang sehat, profesional, kompetitif, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Bandung,” ujar Eko.

Menurut Eko, dari hasil pembahasan matriks Raperda, secara umum substansi regulasi telah mengakomodasi berbagai perubahan ketentuan mengenai Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Materi tersebut antara lain mencakup aspek kelembagaan, kegiatan usaha, permodalan, organ perseroan, kepegawaian, rencana bisnis, hingga pembinaan dan pengawasan.

Meski demikian, Pansus 17 masih melihat adanya sejumlah ruang yang perlu diperkuat, terutama menyangkut tata kelola perusahaan dan sistem pengendalian risiko.

Tata Kelola Jadi Kunci BPR Naik Kelas

Eko menegaskan, perubahan menjadi Perseroda tidak akan memberikan dampak berarti apabila hanya memperkuat bentuk hukum tanpa diikuti pembenahan internal perusahaan.

Menurutnya, sektor perbankan merupakan bisnis yang sangat bergantung pada kepercayaan. Karena itu, kualitas sumber daya manusia dan profesionalisme organ perusahaan menjadi faktor penting dalam menjaga keberlangsungan bank.

“Bagi kami, jangan sampai setelah berubah menjadi Perseroda, bank ini hanya kuat secara bentuk hukum tetapi lemah secara tata kelola. Karena bank adalah bisnis kepercayaan,” katanya.

Untuk itu, Direksi dan Komisaris harus diisi oleh orang-orang yang memiliki kompetensi dan pengalaman yang memadai di bidang perbankan.

Selain kompetensi, Pansus juga mendorong agar pengelolaan perusahaan terbebas dari konflik kepentingan serta memiliki target dan indikator kinerja yang terukur.

Eko juga mengingatkan agar BPR Kota Bandung tidak menjadi instrumen kepentingan politik ataupun tempat menempatkan seseorang berdasarkan kedekatan.

Menurutnya, proses rekrutmen dan pengisian jabatan harus dilakukan berdasarkan kompetensi dan merit system.

“Kami juga ingin memastikan agar BPR Kota Bandung tidak menjadi instrumen kepentingan politik ataupun menjadi tempat penempatan orang berdasarkan kedekatan. Rekrutmen dan pengisian jabatan harus berdasarkan kompetensi dan merit system,” tegasnya.

Ia menilai kualitas pengambilan keputusan dan kemampuan mengendalikan risiko menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan kesehatan sebuah bank.

Karena itu, persoalan BPR tidak dapat hanya dilihat dari sisi kecukupan modal. Penguatan tata kelola dan kualitas manajemen juga harus menjadi prioritas.

Rencana Bisnis Tak Cukup Hanya Mengejar Laba

Pansus 17 juga mendorong agar Rencana Bisnis Perseroda nantinya tidak hanya berorientasi pada target keuntungan atau laba perusahaan.

Menurut Eko, terdapat sejumlah indikator lain yang harus menjadi perhatian, seperti tingkat kesehatan bank, kualitas portofolio kredit, pengendalian kredit bermasalah, penguatan pembiayaan UMKM, digitalisasi layanan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta perluasan akses keuangan masyarakat.

Dengan indikator yang lebih lengkap, keberhasilan BPR Kota Bandung tidak semata-mata diukur dari seberapa besar laba yang diperoleh, tetapi juga dari kemampuan perusahaan menjaga kesehatan dan keberlanjutan bisnis.

“Harus ada target kesehatan bank, kualitas kredit, pengendalian kredit bermasalah, penguatan UMKM, digitalisasi layanan, peningkatan kualitas SDM, serta perluasan akses keuangan masyarakat,” ujarnya.

Menurut Eko, bank daerah harus memiliki kemampuan untuk berkembang secara berkelanjutan. Karena itu, strategi bisnis harus disusun dengan mempertimbangkan kondisi pasar, kebutuhan masyarakat, perkembangan teknologi, serta tingkat risiko yang dapat dikendalikan perusahaan.

Tetap Berpihak kepada UMKM dan Masyarakat

Di sisi lain, Pansus 17 mengingatkan bahwa BPR Kota Bandung tetap memiliki fungsi sosial sebagai lembaga keuangan milik daerah.

Keberadaan bank tersebut diharapkan dapat memberikan akses pembiayaan kepada pelaku UMKM, masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku ekonomi kreatif, serta berbagai sektor usaha produktif di Kota Bandung.

Namun, keberpihakan terhadap masyarakat tidak berarti bank boleh mengabaikan prinsip kehati-hatian.

Menurut Eko, pembiayaan kepada UMKM justru harus disertai penerapan manajemen risiko yang baik agar kepentingan bank dan masyarakat sama-sama terlindungi.

“Bank ini harus hadir untuk pelaku UMKM, masyarakat berpenghasilan rendah, ekonomi kreatif dan sektor usaha produktif di Kota Bandung. Tetapi keberpihakan kepada masyarakat tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan prinsip kehati-hatian,” jelasnya.

Dengan manajemen risiko yang baik, pembiayaan UMKM diharapkan tidak hanya memperluas akses keuangan, tetapi juga mampu menjaga kualitas kredit sehingga tidak menimbulkan persoalan baru bagi perusahaan.

Laba Harus Kembali Memperkuat Bank

Pansus juga memberikan perhatian terhadap bagaimana laba perusahaan nantinya akan digunakan.

Eko mengingatkan agar seluruh laba tidak semata-mata diarahkan menjadi dividen atau Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sebagian laba, menurutnya, perlu dialokasikan kembali untuk memperkuat fondasi perusahaan, mulai dari permodalan, teknologi, kualitas sumber daya manusia, manajemen risiko, hingga pengembangan kapasitas usaha.

“Kami juga memberikan perhatian terhadap penggunaan laba. Jangan sampai seluruh laba hanya diarahkan menjadi dividen atau PAD. Sebagian laba harus tetap digunakan untuk memperkuat permodalan, meningkatkan teknologi, memperbaiki kualitas SDM, memperkuat manajemen risiko dan meningkatkan kapasitas usaha,” katanya.

Menurut Eko, bank yang sehat harus memiliki kemampuan untuk tumbuh. Karena itu, keuntungan perusahaan juga perlu digunakan untuk memperkuat kapasitas bisnis sehingga BPR Kota Bandung tidak hanya mampu bertahan, tetapi juga berkembang menghadapi persaingan industri jasa keuangan.

DPRD Tetap Kawal Kinerja Perseroda

Perubahan bentuk hukum menjadi Perseroda juga tidak berarti fungsi pengawasan DPRD berakhir.

Sebaliknya, Pansus 17 ingin memastikan transparansi dan akuntabilitas perusahaan tetap terjaga setelah regulasi baru ditetapkan.

Pansus mendorong adanya keterbukaan mengenai kinerja Perseroda, termasuk laporan keuangan, perkembangan pembiayaan UMKM, kualitas kredit, tingkat profitabilitas, serta tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan.

Pengawasan tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh kebijakan perusahaan berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik dan kepentingan masyarakat daerah tetap menjadi bagian dari orientasi bisnis perusahaan.

“Pansus ingin memastikan bahwa setelah Perda ini ditetapkan, DPRD tidak kehilangan fungsi pengawasan. Karena itu, kami mendorong adanya transparansi mengenai kinerja Perseroda, termasuk laporan keuangan, perkembangan kredit UMKM, kualitas kredit, profitabilitas, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan,” tutur Eko.

BPR Bandung Harus Berubah Secara Substantif

Eko menegaskan, tujuan utama pembahasan Raperda bukan sekadar menyelesaikan perubahan bentuk hukum BPR Kota Bandung.

Lebih dari itu, regulasi baru diharapkan menjadi instrumen untuk mendorong perubahan kualitas pengelolaan perusahaan secara menyeluruh.

Pansus 17 ingin PT BPR Kota Bandung Perseroda nantinya mampu berdiri sebagai bank milik masyarakat Kota Bandung yang kuat secara tata kelola, sehat secara keuangan, profesional dalam menjalankan bisnis, sekaligus memiliki keberpihakan terhadap penguatan ekonomi masyarakat.

“Intinya, kami ingin PT BPR Kota Bandung Perseroda menjadi bank milik masyarakat Kota Bandung yang profesional secara bisnis, kuat secara tata kelola, sehat secara keuangan, dan nyata manfaatnya bagi perekonomian daerah,” tegasnya.

Menurut Eko, perubahan badan hukum harus menjadi awal dari perubahan kualitas pengelolaan. Dengan demikian, BPR Kota Bandung tidak hanya memiliki status baru sebagai Perseroda, tetapi juga mampu menunjukkan kinerja yang lebih sehat, profesional, transparan, dan kompetitif.

“Perubahan badan hukum harus diikuti perubahan kualitas pengelolaan. Itu yang menjadi perhatian utama Pansus,” pungkasnya. *red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *