Dishub Bandung Tertibkan Parkir Liar di Cihampelas hingga Braga

BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung terus memperketat penertiban parkir liar melalui operasi gabungan lintas instansi. Dinas Perhubungan (Dishub) bersama TNI dan Polri menyasar sejumlah titik rawan pelanggaran untuk menciptakan ketertiban dan kelancaran lalu lintas di pusat kota.

Kepala Seksi Ketertiban Transportasi Dishub Kota Bandung, Ulloh Abdulloh, mengatakan operasi telah dilakukan di sejumlah ruas jalan strategis, di antaranya Cihampelas, Braga, Wastukancana, Taman Sari, Dago (Ir. H. Djuanda), Dipatiukur, hingga Otto Iskandardinata (Otista).

“Operasi gabungan sudah kami laksanakan dan menyasar sejumlah titik yang selama ini menjadi lokasi rawan parkir liar,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

Ia menjelaskan, penindakan dilakukan sesuai aturan dan standar operasional prosedur (SOP). Pelanggaran yang ditemukan beragam, mulai dari parkir di badan jalan, trotoar, hingga di bawah rambu larangan.

“Penindakan dilakukan sesuai aturan dan SOP, termasuk parkir di trotoar dan di bawah rambu larangan yang masih banyak terjadi,” katanya.

Menurutnya, penertiban tidak dilakukan secara serentak, melainkan bertahap dan berkelanjutan agar seluruh wilayah dapat terjangkau pengawasan secara optimal.

“Tidak mungkin semua lokasi ditindak dalam satu hari. Operasi ini dilakukan bertahap dan akan terus berlanjut,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan operasi, petugas memberikan sanksi tegas kepada pelanggar. Kendaraan yang ditinggalkan akan langsung diderek, baik kendaraan roda empat maupun roda dua. Sementara itu, pengemudi yang berada di lokasi akan langsung ditindak oleh kepolisian melalui tilang.

“Kalau kendaraan ditinggalkan kami angkut. Kalau ada pengemudi di tempat, langsung ditilang oleh kepolisian,” tegas Ulloh.

Saat ini, kendaraan hasil penertiban sementara ditampung di basement Alun-alun Kota Bandung. Hal ini dilakukan karena kantor Dishub di Leuwipanjang sedang dalam proses pembongkaran.

“Untuk sementara kendaraan pelanggar ditampung di basement Alun-alun Bandung,” ujarnya.

Adapun besaran denda yang dikenakan yakni Rp525.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp245.000 untuk roda dua, sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perhubungan dan Retribusi di Bidang Perhubungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *