BANDUNG || geliatekonomi.com – Persoalan pengelolaan sampah di Kota Bandung masih menjadi pekerjaan rumah yang membutuhkan penanganan secara menyeluruh. Meski Pemerintah Kota Bandung telah melakukan berbagai upaya, termasuk menghadirkan petugas pengolah sampah atau Gaslah, persoalan timbulan dan penumpukan sampah di sejumlah titik masih terjadi.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penanganan sampah tidak cukup hanya mengandalkan proses pengumpulan dan pengangkutan. Sistem pengelolaan sampah perlu dibangun secara terintegrasi sejak dari sumber sampah di tingkat rumah tangga hingga tahap akhir di tempat pemrosesan akhir.
Melihat kondisi tersebut, DPRD Kota Bandung membentuk Panitia Khusus (Pansus) 16 untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah.
Pembentukan Pansus 16 menjadi bagian dari upaya DPRD Kota Bandung untuk menyempurnakan regulasi persampahan agar mampu menjawab persoalan yang berkembang sekaligus memberikan arah baru terhadap sistem pengelolaan sampah di Kota Bandung.
Regulasi tersebut diharapkan tidak hanya menjadi perubahan administratif terhadap perda sebelumnya, tetapi mampu menjadi landasan bagi sistem pengelolaan sampah yang lebih efektif, terukur, berkelanjutan, serta berwawasan lingkungan.
Melalui Raperda tersebut, pengelolaan sampah diharapkan dapat dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pengurangan sampah di sumber, pemilahan, pengolahan, pengangkutan, hingga penanganan sampah yang masuk ke tempat pemrosesan akhir.
Anggota Pansus 16 DPRD Kota Bandung, Yoel Yosaphat, S.T., mengatakan keberadaan Pansus 16 diarahkan untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang benar-benar menyeluruh.
Menurutnya, pembahasan regulasi harus melihat seluruh rantai pengelolaan sampah, mulai dari bagaimana sampah dikurangi sejak dari hulu hingga bagaimana persoalan sampah yang sudah berada di hilir dapat diselesaikan.
“Karena yang sebelumnya, kebijakan sampah di Kota Bandung itu hanya dikumpul, angkut, buang ke TPS, sesudahnya dari TPS dikumpulin, diangkut, dibuang ke TPA,” ujar Yoel.
Ubah Pola Lama Pengelolaan Sampah
Menurut Yoel, pola pengelolaan seperti itu perlu dievaluasi karena tidak dapat menjadi solusi jangka panjang bagi persoalan sampah Kota Bandung.
Sampah yang hanya dikumpulkan kemudian dipindahkan dari satu lokasi ke lokasi lainnya pada akhirnya tetap akan menambah beban tempat pemrosesan akhir.
Apalagi, Kota Bandung selama ini masih bergantung pada TPA Sarimukti. Ketergantungan tersebut membuat persoalan di tempat pemrosesan akhir dapat berdampak langsung terhadap sistem persampahan di Kota Bandung.
Karena itu, Pansus 16 ingin mendorong perubahan paradigma dalam pengelolaan sampah. Sampah tidak lagi hanya dipandang sebagai material yang harus segera dibuang, tetapi harus dikurangi dan diolah sejak dari sumbernya.
Menurut Yoel, persoalan tersebut menjadi salah satu hal penting yang harus dipikirkan dalam penyusunan Raperda.
Ia menilai tidak mungkin persoalan sampah Kota Bandung dapat diselesaikan hanya dengan mengumpulkan, mengangkut, kemudian membuang seluruhnya ke TPA Sarimukti.
Sistem yang dibangun harus mampu mengurangi volume sampah yang masuk ke tempat pemrosesan akhir.
Pansus 16 Susun Standar Pengelolaan dari Hulu hingga Hilir
Yoel menjelaskan pembahasan Pansus 16 lebih diarahkan pada penyusunan standar pengelolaan sampah yang jelas untuk setiap tahapan.
Mulai dari tingkat rumah tangga dan sumber sampah, proses pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, hingga penanganan sampah pada tahap akhir harus memiliki mekanisme yang saling terhubung.
“Lanjut Yoel, pansus ini lebih mengarah ke bagaimana standar mengelola sampah dari hulu, tengah-tengah dan di akhir,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan standar tersebut penting agar setiap pihak memahami apa yang harus dilakukan dalam proses pengelolaan sampah.
“Kita punya standar seperti apa dan bagaimana caranya supaya sampah itu direduksi,” ucapnya.
Dengan adanya standar yang lebih jelas, upaya pengurangan sampah diharapkan tidak berhenti pada imbauan kepada masyarakat. Kebijakan tersebut juga harus diikuti dengan sistem pengolahan dan pengangkutan yang mendukung pemilahan sampah sejak dari sumber.
Artinya, ketika masyarakat telah melakukan pemilahan, sistem di tingkat pengumpulan dan pengangkutan juga harus mampu mempertahankan proses tersebut sehingga sampah yang sudah dipilah tidak kembali tercampur.
Antisipasi Jika TPA Mengalami Gangguan
Selain membahas pengurangan sampah, Pansus 16 juga memberikan perhatian terhadap mekanisme penanganan apabila terjadi persoalan di tempat pemrosesan akhir.
Menurut Yoel, pengalaman terjadinya kebakaran di TPA Sarimukti menjadi salah satu gambaran bahwa Kota Bandung membutuhkan sistem pengelolaan sampah yang memiliki skenario alternatif.
Ketika terjadi gangguan di TPA, pemerintah harus memiliki mekanisme yang jelas sehingga persoalan tersebut tidak langsung menimbulkan penumpukan sampah di wilayah Kota Bandung.
“Seperti kemarin di TPA Sarimukti terjadi kebakaran, terus kita bingung harus ngapain. Nah di perda ini kita mau bikin mekanismenya supaya ke depan sampah itu bisa dikendalikan lah dari awal sampai akhir,” tegasnya.
Menurutnya, mekanisme tersebut penting untuk memastikan pengelolaan sampah tetap berjalan dalam kondisi normal maupun ketika terjadi gangguan pada fasilitas pemrosesan akhir.
Dengan demikian, pemerintah tidak hanya memiliki sistem untuk menangani sampah sehari-hari, tetapi juga memiliki rencana kontingensi ketika terjadi kondisi darurat.
Perda Baru Diharapkan Jadi Dasar Sistem Persampahan Berkelanjutan
Pansus 16 DPRD Kota Bandung berharap pembahasan Raperda perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2018 dapat menghasilkan regulasi yang lebih komprehensif dan mampu menjawab kebutuhan pengelolaan sampah Kota Bandung saat ini maupun ke depan.
Regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat pengurangan sampah dari sumber, meningkatkan efektivitas pengolahan, memperjelas standar pengelolaan pada setiap tahapan, sekaligus menyiapkan mekanisme antisipasi apabila terjadi gangguan pada tempat pemrosesan akhir.
Pembenahan sistem juga diharapkan dapat mengurangi ketergantungan terhadap pola lama yang menempatkan TPA sebagai tujuan utama hampir seluruh sampah yang dihasilkan masyarakat.
Dengan pengelolaan dari hulu hingga hilir, volume sampah yang harus dibawa ke TPA diharapkan dapat ditekan secara bertahap.
Pada akhirnya, penyempurnaan regulasi persampahan ini diharapkan mampu mendukung terwujudnya Kota Bandung yang lebih bersih, sehat, tertata, dan berkelanjutan.
Pansus 16 pun ingin memastikan Perda baru nantinya tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi benar-benar dapat diterapkan dan menjadi pedoman bersama bagi pemerintah, masyarakat, pelaku usaha, serta seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan sampah.
Dengan perubahan sistem tersebut, persoalan sampah di Kota Bandung diharapkan tidak lagi sekadar dipindahkan dari rumah ke TPS kemudian ke TPA, tetapi benar-benar dikurangi dan diselesaikan melalui sistem yang terintegrasi sejak dari sumber hingga tahap akhir. *red












