BANDUNG || geliatekonomi.com – Panitia Khusus (Pansus) 18 DPRD Kota Bandung terus mematangkan penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung. Penyempurnaan regulasi tersebut diarahkan untuk memperkuat posisi Bank Bandung sebagai lembaga keuangan milik daerah yang mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian dan pembangunan Kota Bandung.
Pembahasan Raperda tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian regulasi, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat kelembagaan, meningkatkan kepercayaan masyarakat, memperbaiki tata kelola, serta memperluas peran Bank Bandung dalam mendukung kebutuhan pembiayaan masyarakat dan pelaku usaha di daerah.
Hal tersebut mengemuka dalam rapat kerja Pansus 18 DPRD Kota Bandung yang digelar pada 14 Juli 2026. Dalam pembahasan tersebut, terdapat tiga pilar utama yang menjadi perhatian, yakni dukungan penuh Pemerintah Kota Bandung, transformasi kelembagaan Bank Bandung, serta penguatan mekanisme pengawasan.
Ketua Pansus 18 DPRD Kota Bandung, M. Bagja Jaya Wibawa, S.H., menegaskan bahwa penguatan Bank Bandung harus diawali dengan tumbuhnya kepercayaan dari pemerintah daerah sebagai pemilik modal.
Menurutnya, Pemerintah Kota Bandung dapat memberikan dukungan melalui pemanfaatan layanan Bank Bandung untuk berbagai kebutuhan transaksi dan pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
Salah satunya melalui pemberian peran strategis dalam pengelolaan kas daerah, layanan payroll bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan tenaga outsourcing, serta berbagai layanan keuangan pemerintah lainnya.
Menurut Bagja, keterlibatan pemerintah daerah secara lebih optimal akan menjadi salah satu bentuk dukungan konkret sekaligus dapat memperkuat posisi Bank Bandung dalam menjalankan fungsi sebagai bank milik daerah.
Regulasi Perlu Perjelas Ruang Usaha Bank Bandung
Selain dukungan pemerintah daerah, Pansus 18 juga menilai perlu ada regulasi yang jelas mengenai ruang lingkup bidang usaha Bank Bandung.
Bagja menyoroti pentingnya pembatasan bidang usaha agar Bank Bandung memiliki ruang bisnis yang sesuai dengan karakteristik dan kapasitasnya sebagai Bank Perekonomian Rakyat.
Menurutnya, Bank Bandung tidak seharusnya diposisikan untuk bersaing secara bebas dengan bank umum yang memiliki skala usaha, jaringan, serta kapasitas yang berbeda.
Karena itu, penyempurnaan regulasi diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai bidang usaha, ruang gerak, serta arah pengembangan Bank Bandung sehingga perusahaan dapat tumbuh secara sehat dan memiliki strategi bisnis yang jelas.
Pengaturan tersebut juga diharapkan dapat mencegah terjadinya persaingan yang tidak seimbang sekaligus memberikan ruang bagi Bank Bandung untuk fokus pada segmen yang menjadi kekuatannya.
NPL dan SDM Jadi Tantangan
Wakil Ketua Pansus 18 DPRD Kota Bandung, Indri Rindani, mengakui masih terdapat sejumlah tantangan yang harus dihadapi Bank Bandung dalam proses transformasi.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah tingginya rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL). Kondisi tersebut perlu ditangani secara serius karena kualitas kredit menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kesehatan dan keberlanjutan lembaga perbankan.
Selain persoalan kredit bermasalah, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) juga menjadi tantangan yang perlu mendapatkan perhatian.
Menurut Indri, transformasi Bank Bandung membutuhkan dukungan SDM yang memiliki kompetensi, profesionalisme, serta kemampuan beradaptasi dengan perkembangan industri jasa keuangan.
Meski menghadapi sejumlah tantangan, Indri tetap optimistis proses transformasi Bank Bandung dapat diwujudkan. Optimisme tersebut semakin menguat setelah Pansus 18 melakukan kunjungan kerja ke Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) dan mendapatkan berbagai masukan strategis terkait penguatan BPR.
Masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan Raperda sekaligus merumuskan arah kebijakan yang lebih sesuai dengan kebutuhan Bank Bandung.
Dorong Kontribusi Bank Bandung terhadap PAD
Pansus 18 juga menaruh perhatian terhadap kontribusi Bank Bandung terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bandung.
Penguatan Bank Bandung diharapkan tidak hanya berdampak pada kesehatan perusahaan, tetapi juga dapat memberikan kontribusi yang semakin optimal bagi keuangan daerah.
Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan strategi bisnis yang sehat, tata kelola yang baik, peningkatan kualitas layanan, serta kemampuan memperluas basis nasabah.
Di sisi lain, Bank Bandung juga diharapkan dapat memperbesar perannya dalam membuka akses pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta sektor industri kreatif.
Segmen tersebut dinilai memiliki posisi penting dalam perekonomian Kota Bandung. Dengan akses pembiayaan yang lebih luas, pelaku UMKM dan industri kreatif diharapkan dapat mengembangkan usaha, meningkatkan kapasitas produksi, serta menciptakan peluang ekonomi baru.
Karena itu, Pansus mendorong agar arah pengembangan Bank Bandung tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan perusahaan, tetapi juga memiliki dampak langsung terhadap perekonomian masyarakat.
Sosialisasi Bank Bandung Perlu Diperkuat
Persoalan lain yang menjadi perhatian Pansus 18 adalah tingkat pengenalan masyarakat terhadap Bank Bandung yang dinilai masih rendah.
Indri mengungkapkan, masih diperlukan upaya sosialisasi secara lebih masif agar masyarakat mengetahui keberadaan, produk, serta layanan yang dimiliki Bank Bandung.
Sosialisasi tersebut dapat dilakukan melalui Bagian Perekonomian, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, maupun pemanfaatan berbagai kanal media digital.
Peningkatan pengenalan masyarakat dinilai penting karena kepercayaan publik menjadi salah satu faktor utama dalam perkembangan lembaga keuangan.
Semakin banyak masyarakat yang mengenal dan memahami layanan Bank Bandung, semakin besar pula peluang perusahaan untuk memperluas basis nasabah dan meningkatkan penggunaan produk-produknya.
Kolaborasi dengan OPD Pembina UMKM
Pansus 18 juga melihat pentingnya kolaborasi antara Bank Bandung dengan OPD yang memiliki tugas membina UMKM.
Kerja sama tersebut dapat menjadi pintu masuk untuk memperluas basis nasabah sekaligus memberikan akses pembiayaan yang lebih mudah kepada pelaku usaha lokal.
Kolaborasi dapat dilakukan melalui berbagai program pembinaan, pendampingan usaha, literasi keuangan, hingga fasilitasi akses pembiayaan.
Dengan pola tersebut, Bank Bandung tidak hanya hadir sebagai lembaga yang menyalurkan pembiayaan, tetapi juga dapat menjadi mitra bagi pelaku UMKM dalam mengembangkan usaha secara berkelanjutan.
Penguatan hubungan antara Bank Bandung, pemerintah daerah, OPD pembina UMKM, serta pelaku usaha juga diharapkan dapat membangun kepercayaan publik terhadap bank milik daerah tersebut.
Pansus Siapkan FGD Sebelum Bahas Pasal demi Pasal
Untuk memperdalam berbagai persoalan dan mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan, Pansus 18 berencana menggelar Focus Group Discussion (FGD) sebelum memasuki tahapan pembahasan Raperda secara pasal demi pasal.
FGD tersebut diharapkan dapat menjadi ruang untuk menghimpun pandangan dan masukan strategis mengenai arah pengembangan Bank Bandung, baik dari sisi kelembagaan, regulasi, bisnis, pembiayaan, tata kelola, maupun pengawasan.
Masukan dari berbagai pihak akan menjadi bahan bagi Pansus dalam menyusun regulasi yang lebih komprehensif dan mampu menjawab tantangan Bank Bandung ke depan.
Pansus juga ingin memastikan Raperda yang nantinya disepakati tidak hanya menjadi dokumen regulasi, tetapi benar-benar dapat menjadi instrumen untuk memperkuat Bank Bandung.
Dengan regulasi yang lebih jelas, dukungan pemerintah daerah, peningkatan kualitas SDM, perbaikan kualitas kredit, serta strategi bisnis yang tepat, Bank Bandung diharapkan mampu tumbuh menjadi lembaga keuangan daerah yang sehat dan kompetitif sesuai ruang usahanya.
Pada saat yang sama, penguatan Bank Bandung diharapkan dapat memperbesar kontribusinya terhadap PAD serta memperluas akses pembiayaan bagi UMKM dan industri kreatif di Kota Bandung.
Melalui penyempurnaan Raperda tersebut, DPRD Kota Bandung berharap Bank Bandung mampu menjalankan perannya secara lebih optimal sebagai salah satu penggerak perekonomian daerah sekaligus memberikan layanan keuangan yang semakin dekat dan bermanfaat bagi masyarakat. *red












