BANDUNG || geliatekonomi.com – Panitia Khusus (Pansus) 16 DPRD Kota Bandung menyoroti ketidaksinkronan antara Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah dengan Naskah Akademik (NA) yang menjadi dasar penyusunannya.
Ketidaksesuaian tersebut membuat Pansus 16 DPRD Kota Bandung sempat mengembalikan substansi perubahan Naskah Akademik kepada perangkat daerah dan tim penyusun untuk diperbaiki.
Anggota Pansus 16 DPRD Kota Bandung, Nina Fitriana, S.IP., M.I.P., membenarkan adanya pengembalian tersebut. Menurutnya, Raperda seharusnya memiliki keterkaitan yang jelas dengan Naskah Akademik sehingga substansi regulasi yang dibahas tidak berjalan sendiri-sendiri.
“Setelah pertemuan dua kali terakhir, kemarin ada pertemuan satu kali. Itu ada ketidaksinkronan antara Raperda dengan hasil NA, padahal harusnya Raperda itu berdasarkan NA kan. Nah, ini nggak nyambung. Akhirnya kami kembalikan lagi kepada dinas dan tim NA,” ujar Nina saat ditemui di ruang kerjanya.
Nina mengatakan, Naskah Akademik yang disampaikan dalam pembahasan terakhir dinilai sudah lebih baik. Namun, masih terdapat sejumlah catatan yang perlu diperjelas sebelum pembahasan Raperda masuk lebih jauh.
Ia pun memperkirakan Pansus 16 perlu kembali membahas sejumlah substansi dari awal karena adanya perbedaan antara dokumen akademik dengan materi Raperda.
“Namun kalau saya sendiri, untuk poin-poin terkait isi yang kemarin sudah kita pertanyakan, jadi kan kita ulang lagi semuanya dari nol karena perbedaan NA tadi kan. Jadi kemungkinan kita akan rapat kembali kayaknya tentang ini,” ujarnya.
Skema Iuran Sampah Jadi Sorotan
Selain persoalan sinkronisasi Naskah Akademik dan Raperda, Nina menyoroti sejumlah substansi yang dinilai perlu dikaji secara lebih mendalam, salah satunya mengenai desentralisasi pengelolaan sampah serta skema pembayaran iuran sampah oleh masyarakat.
Menurutnya, penerapan iuran berdasarkan rumah perlu mempertimbangkan kondisi masing-masing keluarga. Sebab, jumlah penghuni setiap rumah berbeda-beda dan terdapat pula rumah yang digunakan sebagai tempat kos.
“Jadi ada biaya sampah per rumah, tapi per rumah itu kan ada yang punya kos, atau di rumah ada banyak orang, kan akan berbeda dengan rumah yang misalnya hanya dihuni oleh satu orang, walaupun rumahnya lebih besar. Nah, itu mungkin hal-hal teknis yang jadi sorotan kami,” tegasnya.
Menurut Nina, aspek keadilan dalam menentukan besaran iuran harus menjadi perhatian. Pemerintah perlu menentukan dasar perhitungan yang jelas agar masyarakat yang menghasilkan sampah dalam jumlah lebih besar tidak mendapatkan beban yang sama dengan rumah tangga yang menghasilkan sampah lebih sedikit.
Ia mengingat kembali pola pembayaran iuran sampah yang pernah diterapkan sebelumnya, ketika biaya sampah disisipkan dalam pembayaran listrik.
“Nah, ini mungkin akan dilihat dari rumah, tapi masih jadi catatan apakah dari listrik, apakah dari volume sampah. Kan yang adil dari volume sampah. Tapi kembali lagi ada keterbatasan SDM, yang nariknya nggak bisa lihat rumah ini sebenarnya berapa, nih. Nggak tahu kan. Siapa tahu dia nanti misalnya malam pas orang pada nggak ada buang di mana,” ungkapnya.
Karena itu, menurut Nina, mekanisme pembayaran iuran sampah membutuhkan kajian lebih lanjut. Jangan sampai sistem yang dirancang justru menimbulkan ketidakadilan atau sulit diterapkan di lapangan.
Pengelolaan Sampah Harus Dimulai dari Hulu
Di tengah pembahasan Raperda, Nina berharap regulasi baru tidak hanya mengatur mekanisme pengangkutan dan pembuangan sampah, tetapi benar-benar menghadirkan solusi dari sumbernya.
Ia membagi persoalan pengelolaan sampah ke dalam tiga bagian, yakni hulu, tengah, dan hilir.
Pada bagian hilir, persoalan sampah berakhir di tempat pemrosesan akhir. Sementara pada bagian hulu, sumber sampah berasal dari rumah tangga, kafe, perusahaan, maupun berbagai aktivitas masyarakat lainnya.
Menurut Nina, justru pengelolaan di tingkat hulu yang harus diperkuat. Sampah seharusnya dapat dikurangi dan diolah sedekat mungkin dengan sumbernya sehingga tidak seluruhnya berakhir di tempat pemrosesan akhir.
“Justru saya ingin mendorongnya ke sana sih. Tapi saya juga kembali lagi belum lihat presentasi kemarin bagaimana,” tegasnya.
Menurutnya, jika sampah organik dapat diselesaikan di rumah, misalnya melalui pengomposan, maka beban pengangkutan dan pengolahan pada tahap berikutnya dapat dikurangi.
Namun, upaya tersebut membutuhkan dukungan pemerintah berupa edukasi, fasilitas, serta infrastruktur yang mudah digunakan masyarakat.
Pemerintah Jangan Lepas Tangan
Nina menegaskan, penyelesaian persoalan sampah tidak berarti seluruh tanggung jawab dibebankan kepada masyarakat. Pemerintah tetap harus mengambil peran utama dalam membangun sistem dan memberikan dukungan.
“Tapi secara pribadi, Nina ingin masalah sampah jangan terlalu dilepas pemerintah, justru pemerintah nggak boleh angkat tangan,” paparnya.
Menurutnya, masyarakat perlu diberikan pemahaman mengenai bagaimana sampah dapat memberikan manfaat apabila dikelola dengan baik.
Edukasi menjadi bagian penting karena tidak semua masyarakat memiliki tingkat pengetahuan dan kemampuan yang sama dalam mengelola sampah.
“Tapi dengan edukasi itu, masyarakat harus paham, mana ternyata sampah yang bisa memberikan hal-hal baik untuk mereka,” jelasnya.
Dengan pendekatan tersebut, masyarakat tidak hanya diposisikan sebagai pihak yang diwajibkan membuang dan memilah sampah, tetapi juga menjadi bagian dari solusi pengelolaan sampah sejak dari rumah.
Program Gaslah Ikut Dievaluasi
Dalam kesempatan tersebut, Nina juga menyoroti kebijakan Pemerintah Kota Bandung yang membentuk petugas pengolah sampah atau Gaslah di setiap RW.
Menurutnya, Pansus perlu mengetahui dasar kebijakan pembentukan Gaslah, termasuk kajian atau riset yang menjadi landasan pemerintah dalam menjalankan program tersebut.
Nina mengaku belum memperoleh penjelasan yang menurutnya cukup memuaskan mengenai dasar kebijakan tersebut.
“Lagi-lagi saya tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan dari kepala dinas, karena kata beliau itu hasil riset. Tapi kita pun nggak tahu risetnya seperti apa, tiba-tiba ada Gaslah,” tegasnya.
Menurut Nina, apabila kebijakan tersebut disebut berdasarkan hasil riset, maka dasar dan hasil kajiannya perlu dijelaskan secara terbuka agar DPRD dapat menilai efektivitas program secara objektif.
“Katanya dari hasil riset itu harus ada petugas yang dibayar untuk bisa menyelesaikan persoalan,” lanjutnya.
Namun, Nina mempertanyakan apakah keberadaan petugas Gaslah merupakan pilihan paling efektif untuk menyelesaikan persoalan sampah di tingkat masyarakat.
DPRD Pertanyakan Efektivitas Anggaran Gaslah
Nina menilai kebijakan Gaslah perlu dilihat tidak hanya dari sisi penyerapan anggaran atau penciptaan lapangan pekerjaan, tetapi terutama dari dampaknya terhadap penyelesaian persoalan sampah.
“Tapi kalau dilihat dari satu kebijakan, apakah kebijakan ini jadi efektif atau malah jadi konsumtif ya? Untuk anggaran gitu kan, sementara kita sedang efisiensi,” jelasnya.
Menurutnya, apabila anggaran yang digunakan cukup besar tetapi tidak menghasilkan pengurangan sampah secara signifikan dari sumbernya, maka kebijakan tersebut perlu dievaluasi.
Nina justru mendorong pemerintah lebih banyak memberikan dukungan kepada keluarga agar mampu mengelola sampah organik secara mandiri di rumah.
Dukungan tersebut dapat berupa penyediaan sarana pengolahan sampah sederhana, pendampingan, serta edukasi mengenai cara penggunaannya.
Pengalaman Takakura di Tingkat RW
Nina memberikan contoh pengalaman ketika dirinya menjadi ketua RW. Saat itu, pihaknya menyediakan keranjang Takakura untuk membantu masyarakat mengolah sampah organik dari rumah, terutama sampah dapur.
Menurutnya, pengolahan sampah organik di tingkat rumah tangga dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurangi volume sampah yang harus diangkut.
Namun, penyediaan alat saja tidak cukup. Masyarakat juga harus diberikan pemahaman mengenai cara penggunaan dan pengelolaannya.
“Bahkan Nina mencontohkan saat menjadi RW, pihaknya menyediakan keranjang Takakura untuk mengelola sampah organik dari rumah atau dari dapur langsung sehingga selesai di situ,” ujarnya.
Ia menilai setiap kebijakan persampahan harus disertai edukasi dan pendampingan. Jangan sampai pemerintah hanya membagikan sarana tanpa memastikan masyarakat memahami cara memanfaatkannya.
“Misalnya sekarang mau ngasih yang empos tanpa sosialisasi kan jadi nol, jadi ember air kan akhirnya. Bukan untuk menyediakan persoalan sampah organik dari rumah,” ungkapnya.
Menurut Nina, pendekatan seperti itu menunjukkan pentingnya keterlibatan pemerintah dalam memberikan dukungan kepada masyarakat.
Pemerintah tidak cukup hanya menetapkan kewajiban, tetapi juga harus menyediakan infrastruktur dan pengetahuan yang memungkinkan masyarakat menjalankan kewajiban tersebut.
“Ini salah satu contohnya memang dari setiap kebijakan, jangan melulu menuntut masyarakat, tapi untuk yang bisa dilakukan masyarakat, ya dilakukan. Tapi kita support, biasanya dengan mengadakan infrastruktur yang bisa. Karena saya aja sekelas RW mengadakan itu. Kita tahu warga kan nggak semua punya pengetahuan yang sama,” imbuhnya.
Edukasi Jadi Kunci Pengelolaan Sampah dari Hulu
Karena itu, Nina menilai edukasi masyarakat harus menjadi bagian penting dalam Raperda Pengelolaan Sampah yang sedang dibahas Pansus 16 DPRD Kota Bandung.
Masyarakat perlu mengetahui jenis sampah yang dapat dikurangi, digunakan kembali, didaur ulang, maupun diolah menjadi sesuatu yang memiliki nilai manfaat.
Dengan pengetahuan tersebut, pengelolaan sampah dari tingkat rumah tangga diharapkan dapat berjalan lebih efektif.
“Jadi kewajiban kita sebagai pemerintah harus memberikan pengetahuan atau edukasi penting terkait pengolahan sampah dari hulu ini kepada masyarakat,” imbuhnya.
Pansus 16 DPRD Kota Bandung selanjutnya masih akan mendalami substansi Raperda, termasuk memastikan adanya kesesuaian antara Naskah Akademik dan materi regulasi.
Selain itu, berbagai persoalan teknis seperti mekanisme iuran, pengelolaan sampah dari sumber, pembagian peran pemerintah dan masyarakat, hingga efektivitas program Gaslah menjadi bagian yang perlu dikaji sebelum regulasi tersebut ditetapkan.
Penyempurnaan Perda diharapkan tidak sekadar menghasilkan aturan baru, tetapi mampu menghadirkan sistem pengelolaan sampah yang lebih adil, efektif, terukur, dan berkelanjutan.
Dengan memperkuat pengelolaan dari hulu, memberikan dukungan kepada masyarakat, serta memastikan kebijakan berbasis kajian yang jelas, persoalan sampah Kota Bandung diharapkan dapat ditangani secara lebih komprehensif dan tidak terus bergantung pada pola pengumpulan dan pembuangan di tahap akhir. *red












