DPRD Kota Bandung Minta Evaluasi BPR yang Rugi Rp70 Miliar Sebelum Tambah Modal

Anggota Pansus 18 DPRD Kota Bandung Erick Darmadjaya. (Foto/Ist.)

BANDUNG || geliatekonomi.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perseroda BPR Kota Bandung masih berlangsung di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Jawa Barat. Di tengah pembahasan tersebut, kondisi keuangan BPR menjadi salah satu perhatian utama Panitia Khusus (Pansus) 18 sebelum menentukan arah kebijakan terhadap perusahaan milik pemerintah daerah tersebut.

Berdasarkan laporan keuangan periode 2023-2024 yang menjadi bahan pembahasan Pansus, kerugian kumulatif BPR Kota Bandung disebut mencapai Rp70 miliar. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapatkan evaluasi secara menyeluruh sebelum pemerintah daerah kembali memberikan tambahan modal kepada perusahaan.

Anggota Pansus 18 DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, mempertanyakan kondisi BPR Kota Bandung yang telah beberapa kali mendapatkan tambahan modal, namun masih menghadapi persoalan keuangan dan mencatatkan kerugian.

“Saya heran BPR Kota Bandung sudah beberapa kali mendapat tambahan modal, tapi tetap merugi. Harus dilihat apa yang sebenarnya terjadi di lingkup internal perusahaan,” kata Erick.

Menurut DPRD, tambahan modal tidak semestinya menjadi solusi otomatis setiap kali perusahaan daerah menghadapi persoalan keuangan. Sebelum menyetujui penyertaan modal baru, pemerintah daerah bersama DPRD dinilai perlu mengetahui secara jelas akar persoalan yang menyebabkan kinerja BPR Kota Bandung belum mengalami perbaikan.

Hal tersebut menjadi penting karena setiap tambahan modal yang diberikan pemerintah daerah pada dasarnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang merupakan uang masyarakat.

Karena itu, penggunaan anggaran daerah harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Bandung dan tidak sekadar digunakan untuk menutup persoalan keuangan perusahaan.

DPRD Soroti Kredit Macet dan Tata Kelola BPR

Pansus 18 DPRD Kota Bandung juga menyoroti hasil studi banding ke sejumlah daerah. Dari hasil studi tersebut, DPRD memperoleh gambaran bahwa BPR yang mendapatkan tambahan modal pada umumnya merupakan perusahaan dalam kondisi sehat serta memiliki prospek kinerja yang baik.

Kondisi tersebut dinilai berbeda dengan BPR Kota Bandung yang masih menghadapi berbagai persoalan internal dan mengalami kerugian. Karena itu, DPRD menilai diperlukan pembenahan mendasar sebelum penyertaan modal tambahan kembali diberikan.

Evaluasi tersebut antara lain diarahkan untuk mengetahui faktor utama yang menyebabkan kinerja BPR Kota Bandung belum membaik. Setidaknya terdapat sejumlah persoalan yang menjadi perhatian DPRD, mulai dari tingginya kredit macet, lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian, hingga potensi ketidakpatuhan terhadap regulasi.

Persoalan kredit bermasalah dinilai menjadi salah satu aspek yang harus mendapatkan perhatian serius karena dapat memengaruhi kesehatan dan kemampuan perusahaan dalam menjalankan fungsi bisnisnya.

Selain itu, penerapan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit juga perlu diperkuat. DPRD menilai pengelolaan perusahaan, terutama dalam sektor perbankan, membutuhkan tata kelola yang kuat dan kepatuhan terhadap berbagai ketentuan yang berlaku.

Temuan OJK Jadi Pertimbangan

DPRD Kota Bandung juga meminta seluruh temuan dan catatan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi pertimbangan penting dalam menentukan kebijakan terhadap BPR Kota Bandung.

Menurut DPRD, persoalan internal perusahaan perlu dibenahi terlebih dahulu. Pembenahan tersebut mencakup pengurangan beban operasional, penguatan tata kelola perusahaan, peningkatan profesionalisme manajemen, hingga penyelesaian berbagai persoalan kredit bermasalah.

Dengan langkah tersebut, apabila nantinya pemerintah daerah memberikan tambahan modal, dana yang disuntikkan tidak hanya digunakan untuk menutup kerugian, tetapi dapat benar-benar memperkuat kinerja dan kesehatan perusahaan.

DPRD juga meminta agar pemerintah daerah dan manajemen BPR Kota Bandung mengambil pelajaran dari sejumlah BPR di daerah lain yang pernah menghadapi persoalan serupa.

Dalam pembahasan Pansus 18, disebutkan terdapat BPR di daerah lain yang pada akhirnya berakhir dengan likuidasi setelah mengalami persoalan berkepanjangan. Pengalaman tersebut menjadi peringatan agar persoalan BPR Kota Bandung segera ditangani secara serius sehingga tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

Belum Mengarah ke Opsi Likuidasi

Meski kondisi keuangan BPR Kota Bandung menjadi perhatian serius DPRD, pembahasan Pansus 18 sejauh ini belum mengarah pada opsi likuidasi.

Fokus DPRD masih diarahkan pada evaluasi menyeluruh terhadap kondisi perusahaan serta penyempurnaan substansi Raperda Perseroda BPR Kota Bandung.

DPRD masih berupaya mencari formula terbaik untuk memperbaiki kondisi BPR Kota Bandung agar perusahaan daerah tersebut dapat kembali menjadi institusi yang sehat, profesional, transparan, dan mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Tambahan modal bukan solusi utama. Yang terpenting adalah membenahi kondisi internal perusahaan agar BPR Kota Bandung sehat, transparan, dan benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” ujar Erick.

Penyertaan Modal Harus Beri Manfaat bagi Masyarakat

DPRD Kota Bandung menegaskan bahwa setiap kebijakan penyertaan modal harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat. Hal itu karena tambahan modal dari pemerintah daerah berasal dari APBD yang pada akhirnya bersumber dari uang masyarakat.

Karena itu, sebelum memutuskan penambahan modal, DPRD ingin memastikan BPR Kota Bandung memiliki tata kelola yang lebih baik, manajemen yang profesional, serta strategi yang jelas dan terukur untuk memperbaiki kinerja perusahaan.

Pembahasan Raperda Perseroda BPR Kota Bandung pun masih terus berlanjut. Pansus 18 akan mendalami kondisi perusahaan sekaligus mengevaluasi berbagai persoalan yang selama ini dinilai menghambat peningkatan kinerja BPR.

DPRD Kota Bandung tidak ingin tambahan modal hanya menjadi suntikan dana tanpa diikuti perubahan mendasar di dalam perusahaan. Penyertaan modal harus diiringi dengan langkah pembenahan yang konkret agar mampu memberikan dampak terhadap kesehatan dan keberlanjutan perusahaan.

Pembenahan internal, penguatan tata kelola, penanganan kredit macet, peningkatan profesionalisme manajemen, serta kepatuhan terhadap regulasi menjadi sejumlah faktor penting yang harus diperkuat.

Dengan pembenahan tersebut, BPR Kota Bandung diharapkan dapat kembali berada dalam kondisi sehat, meningkatkan kinerja, serta menjalankan perannya sebagai perusahaan daerah yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan mendukung perekonomian Kota Bandung. *red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *