GELIATEKONOMI,BANDUNG — Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengusulkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung.
Usulan ini bertujuan untuk mengakselerasi pembangunan daerah dan menjawab kebutuhan dinamis masyarakat Kota Bandung.
Dalam pemaparannya, Farhan menyampaikan, empat Raperda yang diajukan antara lain:
1. Raperda tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan.
2. Raperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren.
3. Raperda tentang Keberagaman Kehidupan Bermasyarakat di Kota Bandung.
4. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.
Terkait Raperda tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Perumahan, Farhan menyebut Raperda ini akan menggantikan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2019.
“Tujuannya adalah mengoptimalkan regulasi yang ada demi mengakomodasi kebutuhan masyarakat di bidang perumahan, serta mempermudah Pemerintah Kota Bandung dalam mengelola dan memelihara PSU perumahan yang memadai seiring pertumbuhan penduduk,” jelasnya.
Untuk Raperda tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, Farhan menyebut peran vital pondok pesantren dalam pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
“Raperda ini diinisiasi untuk menjamin fasilitas penyelenggaraan pesantren di Kota Bandung secara lebih tertib, terarah, terukur, dan sesuai ketentuan perundang-undangan, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren,” jelasnya.
Sedangkan untuk Raperda tentang Keberagaman Kehidupan Bermasyarakat di Kota Bandung, Farhan menyoroti beragamnya dimensi masyarakat di Kota Bandung memiliki potensi konflik.
Oleh karena itu, menurutnya, Raperda ini hadir untuk mengantisipasi kondisi tersebut, menjaga harmoni, dan mencegah dampak negatif konflik yang dapat menghambat pembangunan daerah serta mengganggu hubungan sosial.
Sementara terkait Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029, Farhan menyebutnya sebagai pedoman strategis pembangunan Kota Bandung selama lima tahun ke depan.
“Penyusunannya mempertimbangkan dinamika daerah dan nasional, tantangan, serta peluang yang ada, dengan mengacu pada RPJPD Kota Bandung tahun 2025-2045, serta diselaraskan dengan RPJMN dan RPJMD Provinsi Jawa Barat,” terangnya.
Ketua DPRD Kota Bandung, Asep Mulyadi, dalam sambutannya membenarkan bahwa usulan empat Raperda ini telah diterima melalui surat Wali Kota bernomor P-HK.02.01/1544/Baghuk/V/2025 tertanggal 27 Mei 2025.
“Usulan ini telah dibahas oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah dan disepakati untuk disampaikan dalam rapat paripurna hari ini, 10 Juni 2025,” ujar Asep.
Empat Raperda ini kemudian disetujui oleh Anggota DPRD Kota Bandung yang hadir.
Setelah persetujuan ini, fraksi-fraksi di DPRD akan mempelajari dan mengkaji materi Raperda usulan Wali Kota.
Pandangan fraksi dijadwalkan akan disampaikan dalam rapat paripurna pada Rabu, 11 Juni 2025, pukul 13.00 WIB.
Sementara itu, rapat paripurna jawaban Wali Kota terhadap pandangan umum fraksi akan dilaksanakan pada hari yang sama, Rabu, 11 Juni 2025, pukul 15.30 WIB.
Untuk pembahasan lebih lanjut, empat Panitia Khusus (Pansus) akan dibentuk, dengan pembentukan Pansus direncanakan saat rapat paripurna jawaban Wali Kota.