Kasus Penyiraman Aktivis AY Jadi Ujian Supremasi Hukum

BANDUNG,Geliatekonomi — Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis berinisial AY (Andrie Yunus) kembali menjadi sorotan publik. Empat pelaku yang telah diungkap diketahui merupakan anggota militer.

Peristiwa ini dinilai bukan sekadar tindak kekerasan, melainkan ujian serius bagi negara dalam menegakkan supremasi hukum. Hal tersebut mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Penyiraman Aktivis: Kriminal atau Ketidaksengajaan? Peradilan Militer atau Peradilan Umum” yang diinisiasi Basecamp Demokrasi di Bandung, Sabtu (11 April 2026).

Sekjen IKA Unpad sekaligus penggiat HAM, Yhodisman Sorata, menegaskan bahwa kasus ini harus ditempatkan dalam kerangka supremasi hukum yang diperjuangkan sejak reformasi 1998.
“Salah satu agenda besar reformasi adalah menolak dominasi militer. Karena itu, hukum sipil harus menjadi panglima,” ujarnya, Minggu (12/4).

Menurutnya, kasus ini merupakan tindak pidana umum. Ia merujuk pada Ketetapan MPR Nomor VII Tahun 2000 yang menyebutkan bahwa prajurit TNI atau Polri yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum.

Sementara itu, akademisi komunikasi politik Unpas, Vera Hermawan, menekankan pentingnya peran negara dalam melindungi warga negara.

“Jika negara gagal hadir, maka kepercayaan publik akan runtuh dan berpotensi menimbulkan pembelahan sosial,” katanya.

Direktur Eksekutif IPRC, Mochamad Indra Purnama, menambahkan bahwa impunitas dapat berdampak pada menurunnya kualitas demokrasi.
“Jika masyarakat menjadi apatis, partisipasi politik akan menurun dan legitimasi pemerintahan melemah,” ujarnya.

Ketua Basecamp Demokrasi, Nabil Rahim, menegaskan bahwa pihaknya mendorong agar kasus ini diproses di peradilan umum guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.
“Ini penting agar kepercayaan publik tetap terjaga,” katanya.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas dan dinilai sebagai indikator komitmen negara dalam menegakkan supremasi hukum serta melindungi kebebasan berekspresi.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *