Gubernur Jawa Barat Memperpanjang Pengampunan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga September 2025

Pemudik melintasi jalur Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (29/3/2025). Pada H-2 Idul Fitri 1446 H arus mudik di Nagreg menuju ke arah Tasikmalaya, Garut dan Jawa Tengah terpantau mengalami kemacetan serta puncak arus mudik di kawasan tersebut masih akan terjadi pada H-2. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/rwa.

BANDUNG,GELIATEKONOMI — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memperpanjang termin pengampunan pajak kendaraan bermotor yang hendak berakhir 30 Juni menjadi September 2025.

Kebijakan memperpanjang pengampunan pajak kendaraan ini karena antusiasme wajib pajak masih tinggi. Bapenda Jabar bahkan mencatat setiap hari ada 2.000 orang memanfaatkan program ini.

“Kami sampaikan bahwa, karena antrian orang yang membayar pajak kendaraan yang tertunggak masih panjang antriannya, kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat. Masa berlakunya diperpanjang sampai 30 September 2025,” ujarnya, Jumat (27/6/2025).

Namun di perpanjangan kali ini ada tambahan keringanan, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) hanya dibayarkan dua tahun saja. Biasanya, meskipun tunggakan pajak dihapus, SWDKLJJ tetap dibayarkan setiap tahunnya.

“Kalau beberapa waktu lalu Jasa Raharjanya (SWDKLLJ) dibayarkan full, sesuai dengan lamanya kita menunggak, hari ini Dirut Jasa Raharja memberikan kebijakan untuk pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat, kebijakannya adalah pembayaran iuran Jasa Raharjanya hanya berlaku dibayarkan dua tahun, yaitu tahun lalu dan tahun ini, tahun berjalan,” katanya.

Karena sudah beritikad untuk memberikan keringanan dengan memperpanjang waktu, KDM panggilan akrabnya mengajak kepada masyarakat Jawa Barat agar segera menunaikan kewajiban pajaknya selagi masih ada program pemutihan pajak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *